Sabtu, 20 April 2013

HUKUM SEJARAH



Oleh
Y. Setiyo Hadi



Ada dua realitas dalam dinamika kehidupan manusia (sejarah / history), yaitu: continuity / keberlanjutan dan discontinuity / keterputusan. Kedua hal ini menjadi hokum yang tidak terbantahkan dalam kajian tentang perjalanan dinamika kehidupan manusia.
Kedua realitas ini berada dalam ruang lingkup waktu (time, yaitu: masa lalu, masa kini dan masa akan dating. Keselarasan perjalanan waktu ini merupakan fitrah (potensi asli) dalam kehidupan manusia dalam hubungan dengan manusia lainnya, dengan alam dan dengan Tuhannya.
Realitas waktu bersama dengan realitan keberlanjutan dan keterputusan menjadi bagian dari perubahan (change) menjadi hukum utama dalam kajian dan analisa sejarah. Kenyataan ini tidak terbantahkan dialami oleh individu manusia serta manusia sebagai makhluk social.
Proses dari dinamika perjalanan sejarah meliputi kondisi social, ekonomi dan politik. Mengkaji sejarah berarti mengkaji proses dan perkembangan dari kondisi sosial, ekonomi dan politik suatu masyarakat dalam wilayah tertentu[1].
Perkembangan masyarakat menjadi realitas historis sebagai proses yang komplek. Realitas ini merupakan produk dari interaksi antara berbagai unsur yang berpengaruh dan ketergantungan satu sama lainnya. Manusia yang hidup di Jember dipandang sebagai satu kesatuan di dalamnya terjadi interaksi dan membentuk jaringan yang menghasilkan system atau struktur.
Proses dalam bentuk interaksi dan struktur masyarakat menjadi realitas historis yang saling terkait satu sama lainnya. Gambaran terkaitannya antara proses dan struktur dalam sejarah akan menjelaskan keberlanjutan dan keterputusan dalam perkembangan suatu sistem.

200403


[1] Bandingkan pendapat ini dengan pendapat Sartono Kartodirdjo dalam bukunya berjudul Pengantar Sejarah Indonesia Baru: 1500 – 1900 Dari Emporium Sampai Imperium Jilid I, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1992, hal xiii.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar