Ahmad Fathanah makelar daging sapi import ditangkap Komisi
Pemberantas Korupsi diduga merugikan keuangan Negara alias korupsi. Kasus
daging sapi import ini menyeret Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaq masuk bui karena
diduga menerima aliran dana dari Ahmad Fathana. Kader PKS meradang.
Muncul berita baru: Makelar Kloso Mendong ditangkap KPK!!!
Ini baru berita, ……………….. muncul pertanyaan sejauh mana
Makelar Kloso Mendong merugikan keuangan Negara sehingga ditangkap KPK dan ini
dikaitkan dengan juga dengan PKS? ….. nach lo …… PKS lagi yang tersangkut …………..
E …. Jangan keburu suudzhon (berprasangka buruk) dulu ……………
Baca lebih detil dulu beritanya ………..
Makelar Klosso Mendong, asal Kencong, berinisial YSH alias
Mas Yopi didatangi KPK dari Jakarta dan mengintegrasinya. Dan dari hasil integrasi ini KPK mendapat bukti
ada aliran dana ke PKS yang digelontor oleh Makelar Klosso Mendong ini.
E….. jangan berprasangka dulu …. KPK dari Jakarta ini bukan
Komisi Pemberantas Korupsi seperti yang menangkap Ahmad Fathanah dan Lutfi
Hasan Ishaq. Ternyata KPK ini adalah Komunitas Penggemar Klosso dan bukti
masuknya dana ke PKS, ternyata PKS ini adalah Pengrajin Kloso Sukoreno.
Para penggemar klosso dari Jakarta ini memesan kloso mendong buatan
Pengrajin Kloso Sukoreno yang dimakelari Mas Yopi. Barang bukti yang diperoleh
dari Mas Yopi adalah paket pengiriman kloso Mendong melalui Kantor Pos
Kecamatan Kencong dan tanda bukti pengiriman ke Jakarta.
Mas Yopi, sebagai Makelar Kloso Mendong, menargetkan adanya
pengiriman 1.000.000 ( 1 juta) kloso mendong ke berbagai daerah di seluruh
dunia. Makelar Kloso Mendong ini mendapatkan fee alias untung dari satu (1)
klosso mending ini Rp. 5.000,- setelah dipotong ongkos kirim dan operasional.
Sedangkan PKS alias Pengrajin Kloso Sukoreno mendapat
keuntungan Rp.5000 perkloso yang dibuatnya dan yang dimakelari Mas Yopi.
Sehingga apabila KPK alias Komunitas Penggemar Kloso “menangkap” Mas Yopi, maka
pembelanya adalah PKS alias Pengrajin Kloso Sukoreno.
Tunggu berita selanjutnya …………………
Tidak ada komentar:
Posting Komentar